Rabu, 07 Mei 2014

makalah fiqih



MAKALAH
Pembelajaran Fiqh
“Analisis Materi Fiqh Ibadah pada Madrasah Ibtidaiyah”
Dosen pengampu:


Nasrullah, S.H.I., M.Pd.I

Disusun kelompok 5
Yona lisa putri
Suharni
Okta Pratiwi Marta
Mayke Melinda
Mahasiswa semester: V/PGMI/B
STAI AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN

                                                                                                         
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pada lingkungan sekolah terutama pada Madrasah Ibtidaiyah, salah satu pembelajaran yang menyangkut tentang hukum-hukum perbuatan manusia adalah fiqh. Pada tingkatan pendidikan formal awal. Fiqh dipelajari di Madrasah ibtidaiyah. Materi fiqh MI terbagi menjadi 2 yaitu ibadah dan muamalah. Dalam kaitannya mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya diatur dalam fiqh ibadah. Oleh karena itu fiqh ibadah di Mi membahas mengenai wudhu, shalat, puasa, zakat dan haji. Semua itu telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun apakah itu telah sesuai dengan perkembangan anak dan teori-teori tentang belajar? Hal tersebut menjadi latar belakang penulisan makalah ini. Sehingga makalah ini berjudul analisis materi fiqh ibadah pada Madrasah Ibtidaiyah.
Rumusan Masalah                                     
1.      Apa pengertian fiqh ibadah?
2.      Apa saja macam-macam fiqh ibadah?
3.      Bagaimana analisis materi fiqh ibadah di Madrasah Ibtidaiyah?
4.      Bagaimana contoh salah satu materi fiqh ibadah di MI (Sholat Id)?
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Fiqh Ibadah
Kata fiqh secara bahasa adalah al-fahm (pemahaman). Pada awalnya kata fiqh digunakan untuk semua bentuk pemahaman atas al-Qur`an, hadis dan bahkan sejarah. Pemahaman atas ayat-ayat dan hadis-hadis teologi, dulu diberi nama fiqh juga, seperti judul buku Abû Hanîfah tentangnya, Fiqh al-Akbar. Pemahaman atas sejarah hidup Nabi disebut dengan fiqh al-sîrah. Namun, setelah terjadi spesialisasi ilmu-ilmu agama, kata fiqh hanya digunakan untuk pemahaman atas syari'at (agama), itu pun hanya yang berkaitan dengan hukum-hukum perbuatan manusia. Oleh karenanya, kita mengenal definisi Fiqh sebagai Pengetahuan tentang hukum-hukum syari'ah (agama) tentang perbuatan manusia yang digali atau ditemukan dari dalil-dalil terperinci.[1]
Secara etimologis, ibadah berasal dari bahasa Arab, dari Madhi: Abada, ya’budu, ibadatan yang artinya mengesakan, melayani dan patuh.  Secara istilah, Ibadah adalah penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang dilakukan degnan jalan tunduk dan merendahkan diri serendah-rendahnya, yang dilakukan dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.[2]
Secara keseluruhan, ibadah dibagi menjadi 2, yaitu ibadah khusus dan ibadah umum. Ibadah khusus (Ibadah Mahdlah) ialah upacara yang cara dan tata caranya ditentukan oleh agama (Al-Qur’an dan dirinci dalam sunnah rasul). Ibadah ini condong kepada rukun Islam yang lima. Dalam ibadah ini menggambarkan tentang hubungan langsung antara hamba dan Tuhannya.
Ibadah umum (Ibadah Ghairu Mahdlah) ialah segala amal perbuatan yang titik tolaknya adalah ikhlas, titik tujuannya adalah ridha Allah dan garis amalannya adalah amal shaleh. Dalam ibadah ini lebih condong kepada masalah-masalah muamalah.
Jadi, fiqh ibadah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari’ah tentang perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya kepada Tuhannya dalam bentuk penyembahan yang dilakukan dengan jalan tunduk serendah-rendahnya yang tata caranya didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci.
2.      Macam-macam Fiqh Ibadah
Fiqh ibadah meliputi thaharah, shalat, penyelenggaraan jenazah, zakat, puasa, haji.
a.      Thaharah
Thaharah adalah membersihkan diri dari hadas atau menghilangkan najis dan kotoran.[3]
b.      Shalat
Shalat adalah seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan beberapa syarat tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.[4]


c.       Penyelenggaraan jenazah
Meliputi memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan jenazah.[5]
d.      Zakat
Zakat merupakan sebutan bagi suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu.[6]
e.      Puasa
Puasa adalah menahan diri dari perbuatan tertentu dengan niat dan menurut aturan tertentu sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.[7]
f.        Haji
Haji adalah menyengaja mengunjungi Kakbah untuk melakukan ibadah tertentu (thawaf, sa’I, wuquf di Arafah dan lainnya).[8]
3.      Analisis Tentang Materi Fiqh Ibadah di Madrasah Ibtidaiyah
a.      Ruang Lingkup Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah
Ruang lingkup fiqh ibadah MI menyangkut tentang pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji. Sedangkan fikih muamalah menyangkut tentang pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
Secara garis besar tema pembahasan fiqih meliputi tiga hal, yakni ibadat, mu’amalah, dan ‘uqubat. Sementara itu, kalau dicermati dari ruang lingkup fiqh MI hanya mencakup dua persoalan, yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Fiqih ibadah yakni permasalahan fiqih yang mencakup pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti tata cara bersuci, wudhu dan tata caranya, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji. Fiqih muamalah yakni permasalahan fiqih yang menyangkut pengenalan dan pemahaman ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam-meminjam. Jadi, ruang lingkup kajian fiqih di MI adalah baru mencakup dua dari tiga pokok pembahasan dalam materi kajian keilmuan fiqih. Hal tersebut dikarenakan adanya penyesuaian terhadap perkembangan yang terjadi pada anak yang mungkin diperkirakan belum mampu untuk membahas mengenai ‘uqubat (Hukuman).
Dengan demikian ruang lingkup fiqh di  MI itu terbatas pada dua persoalan. Yaitu persoalan fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Jadi pada hakikatnya kedua hal tersebut sama-sama mengenai bagaimana kita beribadah. Namun, yang membedakan adalah kepada siapa hal itu ditujukan. Fiqh ibadah merupakan hubungan kita kepada Allah dan fiqh muamalah adalah hubungan kita terhadap sesama manusia. Jadi, pada tingkatan MI, anak telah diberi dasar tentang bagaimana berhubungan baik dengan penciptanya dan berhubungan baik dengan sesamanya.


b.      Analisis Materi Fiqh Ibadah Madrasah Ibtidaiyah
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2008 dapat kira analisis bahwa materi fiqh di MI itu hampir seluruhnya merupakan fiqh praktis. Hal tersebut dikarenakan materinya itu dekat dengan pengalaman nyata siswa dan dapat langsung diterapkan atau diaplikasikan oleh siswa tersebut dalam kehidupan.
Menurut teori kognitif Piaget, pemikiran anak-anak sekolah dasar disebut pemikiran operasional konkrit, yaitu aktivitas mental yang difokuskan pada objek-objek dan peristiwa-peristiwa nyata atau konkrit dan dapat diukur.[9] Materi fiqh Ibadah MI sejalan dengan teori tersebut, karena materi fiqh ibadah tersebut merupakan peristiwa-peristiwa nyata bagi anak seperti wudhu, shalat, zakat, dan puasa yang dalam kesehariannya bisa diaplikasikan.
Berdasrkan teori belajar classical conditioning, yaitu belajar atau pembentukan perilaku dibantu dengan kondisi tertentu,[10] tidak sesuai dengan materi puasa yang dipelajari pada kelas 3, karena banyak siswa yang belum balig, sehingga kondisi yang mewajiblkan siswa untuk puasa itu belum terlihat.  Dengan demikian berdasarkan cara pandang teori tersebut waktu pembelajaran materi puasa yang tepat adalah kelas 5, karena didukung dengan kondisi, yaitu banyak siswa yang telah balig dan siswa telah dituntut untuk wajib melaksanakan puasa.

c.       Perbedaan Fiqh Ibadah di MI, MTs dan MA
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
a.      Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
b.      Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai
Perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
Pembelajaran fikih di Madrasah Tsanawiyah diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga  menjadi muslim yang selalu taat  menjalankan syariat Islam secara kaaffah (sempurna).
Pembelajaran fikih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
1.      mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fikih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fikih muamalah.
2.      Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian fikih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial, mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
1.      Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2.      Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.[11]
Dari tujuan mata pelajaran fiqh di setiap tingkatan di atas. Dapat kita analisis perbedaan fiqh ibadahnya.
1.      Fiqh ibadah di Mi lebih menekankan mengenai pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukuk Islam dalam kehidupan sehari-hari dan rungan lingkupnya adalah tata cara thaharah, shalat, zakat dan ibadah haji. Semua itu dominan kepada ranah kognitif dan Psikomotor karena yang dikembangkan adalah pengetahuan dan keterampilan siswa.
2.      Fiqh ibadah di MTs menekankan mengenai pemahaman pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk di aplikasikan secara lebih kaffah (sempurna) dan merupakan penyempurnaan dari materi fiqh ibadah di MI karena banyak terdapat pembahasn yang lebih mendalam dan lebih lengkap di banding dengan materi fiqh MI yang hanya dasarnya saja.
3.      Fiqh ibadah di Ma merupakan peningkatan yang lebih dari fiqh ibadah di MTs sehingga memperkaya siswa. Fiqh ibadah di MA dilengkapi dengan prinsip-prinsip dan kaidah ushul fiqh, serta tujuan dan hikmuahnya. Sehingga mampu mempersiapkan diri kejenjang yang lebih tinggi dan siap dalam terjun ke masyarakat.
4.      Contoh Materi Fiqh Ibadah di Madrasah Ibtidaiyah (Sholat Id)
Pembelajaran Shalat ‘Id[12]
Standar Kompetensi      :
Siswa mengenal Sholat ‘id
Kompetensi Dasar :
Siswa menjelaskan macam-macam shalat 'id
Siswa  menjelaskan ketentuan shalat 'id
Siswa  mendemontrasikan tata cara shalat 'id
Kelas / Semester : IV (empat) / 2 (dua)
Materi
Setelah berpuasa satu bulan, umat Islam bergembira. Seperti kata Rasulullah, kegembiraan orang berpuasa itu ada dua. Pertama, kegembiraan saat berbuka atau selesainya tugas puasa, dan kedua kegembiraan saat bertemu Allah yang menyediakan pahala puasa. Kegembiraan selesai berpuasa disambut dengan shalat dua rakaat yang dipenuhi ucapan pujian atas kebesaran Allah (takbîr) pada tanggal satu syawal. Shalat itu disebut shalat sunnah 'id.
Selain pada tanggal satu syawal, shalat 'id dilaksanakan juga pada tanggal 10 dzulhijjah. Shalat 'id yang ini bukan karena selesainya puasa, namun karena pada hari itu para jamaah haji selesai melakukan wukuf di 'arafah. Jadi umat Islam memiliki dua hari raya dan dua kali shalat 'id dalam satu tahun, yaitu shalat hari raya 'idu-l-fithrî dan 'idu-l-adh-hâ Shalat 'idul fitri dan shalat idul adha dua shalat yang dilakukan di lapangan terbuka (bila memungkinkan) pada dua hari raya. Hukum shalat 'id adalah sunah mu'akkadah. Bahkan kaum perempuan yang sedang haid pun disunnahkan untuk bisa hadir di tempat shalat, walaupun tidak ikut shalat. Tata cara shalatnya memiliki kesamaan, hanya pada beberapa perbuatan sunnah tertentu di luar shalat yang berbeda.
Adapun cara shalat 'id adalah sebagai berikut:
a.      Niat untuk shalat 'id (fitri atau adhâ)
b.      Takbiratu-l-ihrâm sebagaimana shalat biasa
c.       Kemudian diikuti takbir 7 kali dengan diiringi bacaan tasbih di antara takbir-takbir itu.
d.      Membaca surat al-fatihah
e.      Membaca surat
f.        Ruku', I'tidal dan sujud seperti shalat biasa
g.      Pada rakaat kedua, saat berdiri dari sujud bertakbir 5 kali diselingi bacaan tasbih seperti pada rakaat pertama.
h.      Selanjutnya seperti dalam shalat biasa.
i.        Selesai shalat, khatib melaksanakan khutbah dan jamaah mendengarkan sampai selesai.







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa :
1.      Fiqh ibadah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari’ah tentang perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya kepada Tuhannya dalam bentuk penyembahan yang dilakukan dengan jalan tunduk serendah-rendahnya yang tata caranya didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci (Al-Qur’an dan Sunnah).
2.      Fiqh ibadah meliputi thaharah, shalat, penyelenggaraan jenazah, zakat, puasa, haji.
3.      Analisis tentang materi fiqh ibadah pada MI dapat dilakukan pada ruang lingkup materi fiqh di MI yaitu masalah ibadah dan muamalah, materi fiqh ibadah di MI yang lebih menekankan pada fiqh praktis bagi siswa dan analisis perbedaan materi fiqh ibadah di setiap tingkat pendidikan yaitu MI, MTs dan MA.
4.      Contoh Fiqh Ibadah di Madrasah Ibtidaiyah (Sholat Id) kelas IV Semester 2
Standar Kompetensi :
Siswa mengenal Sholat ‘id
Kompetensi Dasar :
Siswa menjelaskan macam-macam shalat 'id
Siswa  menjelaskan ketentuan shalat 'id
Siswa  mendemontrasikan tata cara shalat 'id
Daftar Pustaka
Zain MS, Lukman.  2012.  Modul Pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Mas’ud, Ibnu dan Zainal Abidin S. 2000.  Fiqih Madzhab Syafi’I. Bandung : Pustaka Setia
Supiana dan M. Karman. 2004.  Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung : Remaja Rosdakarya
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
Sanjaya, Wina. 2010. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta : Prenada Media Group
Desmita. 2009.  Psikologi Perkembangan. Bandung : Remaja Rosdakarya
KNK'id


[1] Lukman Zain MS, Modul Pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah, (Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, 2012), hlm. 7
[2] Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin S, Fiqih Madzhab Syafi’I, (Bandung : Pustaka Setia, 2000), hlm. 15
[3] Supiana dan M. Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 3
[4] Ibid, hlm. 23
[5] Ibid, hlm. 51
[6] Ibid, hlm. 61
[7] Ibid, hlm. 83
[8] Ibid, hlm. 97
[9] Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Stamdar Proses Pendidikan, (Jakarta : Pranada Media Group, 2010), hlm. 17
[10] Desmita, Psikologi Perkembangan, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2009), hlm. 156
[11] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
[12] Lukman Zain MS, Modul Pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah, (Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, 2012), hlm. 243

Tidak ada komentar:

Posting Komentar