MAKALAH
Pembelajaran Fiqh
“Analisis Materi
Fiqh Ibadah pada Madrasah Ibtidaiyah”
Dosen
pengampu:
Nasrullah, S.H.I., M.Pd.I
Disusun kelompok 5
Yona lisa putri
Suharni
Okta Pratiwi Marta
Mayke Melinda
Mahasiswa semester: V/PGMI/B
STAI AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia.
Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna,
damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan
umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap
pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik
pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pada lingkungan sekolah terutama pada Madrasah Ibtidaiyah, salah
satu pembelajaran yang menyangkut tentang hukum-hukum perbuatan manusia adalah
fiqh. Pada tingkatan pendidikan formal awal. Fiqh dipelajari di Madrasah
ibtidaiyah. Materi fiqh MI terbagi menjadi 2 yaitu ibadah dan muamalah. Dalam
kaitannya mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya diatur dalam fiqh ibadah.
Oleh karena itu fiqh ibadah di Mi membahas mengenai wudhu, shalat, puasa, zakat
dan haji. Semua itu telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Namun apakah itu telah sesuai dengan perkembangan anak dan teori-teori tentang
belajar? Hal tersebut menjadi latar belakang penulisan makalah ini. Sehingga
makalah ini berjudul analisis materi fiqh ibadah pada Madrasah Ibtidaiyah.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian fiqh
ibadah?
2. Apa saja macam-macam fiqh
ibadah?
3. Bagaimana analisis materi
fiqh ibadah di Madrasah Ibtidaiyah?
4. Bagaimana contoh salah
satu materi fiqh ibadah di MI (Sholat Id)?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Fiqh Ibadah
Kata fiqh secara
bahasa adalah al-fahm (pemahaman).
Pada awalnya kata fiqh digunakan
untuk semua bentuk pemahaman atas al-Qur`an, hadis dan bahkan
sejarah. Pemahaman atas ayat-ayat dan hadis-hadis
teologi, dulu diberi nama fiqh
juga, seperti judul buku Abû Hanîfah tentangnya, Fiqh
al-Akbar. Pemahaman atas
sejarah hidup Nabi disebut dengan fiqh al-sîrah.
Namun, setelah terjadi spesialisasi
ilmu-ilmu agama, kata fiqh hanya
digunakan untuk pemahaman atas syari'at (agama),
itu pun hanya yang berkaitan dengan hukum-hukum perbuatan
manusia. Oleh
karenanya, kita mengenal definisi Fiqh sebagai
Pengetahuan tentang hukum-hukum syari'ah (agama) tentang
perbuatan manusia yang digali atau ditemukan dari dalil-dalil terperinci.[1]
Secara etimologis, ibadah berasal
dari bahasa Arab, dari Madhi: Abada, ya’budu, ibadatan yang artinya
mengesakan, melayani dan patuh. Secara
istilah, Ibadah adalah penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang
dilakukan degnan jalan tunduk dan merendahkan diri serendah-rendahnya, yang
dilakukan dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.[2]
Secara keseluruhan, ibadah dibagi
menjadi 2, yaitu ibadah khusus dan ibadah umum. Ibadah khusus (Ibadah Mahdlah)
ialah upacara yang cara dan tata caranya ditentukan oleh agama (Al-Qur’an dan
dirinci dalam sunnah rasul). Ibadah ini condong kepada rukun Islam yang lima.
Dalam ibadah ini menggambarkan tentang hubungan langsung antara hamba dan
Tuhannya.
Ibadah umum (Ibadah Ghairu Mahdlah)
ialah segala amal perbuatan yang titik tolaknya adalah ikhlas, titik tujuannya
adalah ridha Allah dan garis amalannya adalah amal shaleh. Dalam ibadah ini
lebih condong kepada masalah-masalah muamalah.
Jadi, fiqh ibadah adalah pengetahuan
tentang hukum-hukum syari’ah tentang perbuatan-perbuatan manusia dalam
hubungannya kepada Tuhannya dalam bentuk penyembahan yang dilakukan dengan
jalan tunduk serendah-rendahnya yang tata caranya didasarkan pada dalil-dalil
yang terperinci.
2. Macam-macam
Fiqh Ibadah
Fiqh ibadah meliputi thaharah,
shalat, penyelenggaraan jenazah, zakat, puasa, haji.
a.
Thaharah
Thaharah adalah
membersihkan diri dari hadas atau menghilangkan najis dan kotoran.[3]
b.
Shalat
Shalat adalah
seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan beberapa syarat
tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.[4]
c.
Penyelenggaraan
jenazah
Meliputi
memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan jenazah.[5]
d.
Zakat
Zakat merupakan
sebutan bagi suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada orang-orang
tertentu dengan syarat-syarat tertentu.[6]
e.
Puasa
Puasa adalah
menahan diri dari perbuatan tertentu dengan niat dan menurut aturan tertentu
sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.[7]
f.
Haji
Haji adalah menyengaja mengunjungi Kakbah untuk
melakukan ibadah tertentu (thawaf, sa’I, wuquf di Arafah dan lainnya).[8]
3.
Analisis Tentang Materi Fiqh Ibadah di Madrasah
Ibtidaiyah
a.
Ruang Lingkup Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah
Ruang lingkup fiqh ibadah MI menyangkut tentang pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar
dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
Sedangkan fikih muamalah
menyangkut
tentang pengenalan dan pemahaman mengenai
ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban,
serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
Secara garis
besar tema pembahasan fiqih meliputi tiga hal, yakni ibadat, mu’amalah, dan
‘uqubat. Sementara itu, kalau dicermati dari ruang lingkup fiqh MI hanya
mencakup dua persoalan, yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Fiqih ibadah
yakni permasalahan fiqih yang mencakup pengenalan dan pemahaman tentang cara
pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti tata cara bersuci, wudhu
dan tata caranya, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji. Fiqih muamalah yakni
permasalahan fiqih yang menyangkut pengenalan dan pemahaman ketentuan tentang
makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara
pelaksanaan jual beli dan pinjam-meminjam. Jadi, ruang lingkup kajian fiqih di
MI adalah baru mencakup dua dari tiga pokok pembahasan dalam materi kajian
keilmuan fiqih. Hal tersebut dikarenakan adanya penyesuaian terhadap
perkembangan yang terjadi pada anak yang mungkin diperkirakan belum mampu untuk
membahas mengenai ‘uqubat (Hukuman).
Dengan demikian ruang lingkup fiqh di MI itu terbatas pada dua persoalan. Yaitu
persoalan fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Jadi pada hakikatnya kedua hal
tersebut sama-sama mengenai bagaimana kita beribadah. Namun, yang membedakan
adalah kepada siapa hal itu ditujukan. Fiqh ibadah merupakan hubungan kita
kepada Allah dan fiqh muamalah adalah hubungan kita terhadap sesama manusia.
Jadi, pada tingkatan MI, anak telah diberi dasar tentang bagaimana berhubungan
baik dengan penciptanya dan berhubungan baik dengan sesamanya.
b.
Analisis
Materi Fiqh Ibadah Madrasah Ibtidaiyah
Berdasarkan Peraturan Menteri
Agama No. 2 Tahun 2008 dapat kira analisis bahwa materi fiqh di MI itu hampir
seluruhnya merupakan fiqh praktis. Hal tersebut dikarenakan materinya itu dekat
dengan pengalaman nyata siswa dan dapat langsung diterapkan atau diaplikasikan
oleh siswa tersebut dalam kehidupan.
Menurut teori kognitif Piaget,
pemikiran anak-anak sekolah dasar disebut pemikiran operasional konkrit, yaitu
aktivitas mental yang difokuskan pada objek-objek dan peristiwa-peristiwa nyata
atau konkrit dan dapat diukur.[9]
Materi fiqh Ibadah MI sejalan dengan teori tersebut, karena materi fiqh ibadah
tersebut merupakan peristiwa-peristiwa nyata bagi anak seperti wudhu, shalat,
zakat, dan puasa yang dalam kesehariannya bisa diaplikasikan.
Berdasrkan teori belajar classical
conditioning, yaitu belajar atau pembentukan perilaku dibantu dengan kondisi
tertentu,[10]
tidak sesuai dengan materi puasa yang dipelajari pada kelas 3, karena banyak
siswa yang belum balig, sehingga kondisi yang mewajiblkan siswa untuk puasa itu
belum terlihat. Dengan demikian
berdasarkan cara pandang teori tersebut waktu pembelajaran materi puasa yang
tepat adalah kelas 5, karena didukung dengan kondisi, yaitu banyak siswa yang
telah balig dan siswa telah dituntut untuk wajib melaksanakan puasa.
c.
Perbedaan
Fiqh Ibadah di MI, MTs dan MA
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan
salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fikih ibadah, terutama
menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam
dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fikih muamalah yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang
makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara
pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran
Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai
perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan
Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya
ataupun lingkungannya.
Mata
pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik
agar dapat:
a.
Mengetahui dan
memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah
maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan
sosial.
b.
Melaksanakan dan
mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai
Perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama
Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu
sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan
lingkungannya.
Pembelajaran fikih
di Madrasah
Tsanawiyah
diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum
Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan
sehingga menjadi muslim yang selalu
taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah
(sempurna).
Pembelajaran fikih di Madrasah Tsanawiyah
bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
1. mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum
Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia
dengan Allah yang diatur dalam fikih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama
yang diatur dalam fikih muamalah.
2. Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum
Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial.
Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam,
disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun
sosial.
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah adalah salah satu
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikih
yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP.
Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari,
memperdalam serta memperkaya kajian fikih baik yang menyangkut aspek
ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
usul fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya,
sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk
hidup bermasyarakat. Secara substansial, mata pelajaran Fikih memiliki
kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan
dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri
manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Mata pelajaran Fikih di
Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
1.
Mengetahui dan
memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam
baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup
dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2.
Melaksanakan dan
mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan
dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia
dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk
lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.[11]
Dari tujuan mata pelajaran fiqh di
setiap tingkatan di atas. Dapat kita analisis perbedaan fiqh ibadahnya.
1. Fiqh
ibadah di Mi lebih menekankan mengenai pengenalan dan pemahaman tentang cara
pelaksanaan rukuk Islam dalam kehidupan sehari-hari dan rungan lingkupnya
adalah tata cara thaharah, shalat, zakat dan ibadah haji. Semua itu dominan
kepada ranah kognitif dan Psikomotor karena yang dikembangkan adalah
pengetahuan dan keterampilan siswa.
2. Fiqh
ibadah di MTs menekankan mengenai pemahaman pokok-pokok hukum Islam dan tata
cara pelaksanaannya untuk di aplikasikan secara lebih kaffah (sempurna) dan merupakan
penyempurnaan dari materi fiqh ibadah di MI karena banyak terdapat pembahasn
yang lebih mendalam dan lebih lengkap di banding dengan materi fiqh MI yang
hanya dasarnya saja.
3. Fiqh
ibadah di Ma merupakan peningkatan yang lebih dari fiqh ibadah di MTs sehingga
memperkaya siswa. Fiqh ibadah di MA dilengkapi dengan prinsip-prinsip dan
kaidah ushul fiqh, serta tujuan dan hikmuahnya. Sehingga mampu mempersiapkan
diri kejenjang yang lebih tinggi dan siap dalam terjun ke masyarakat.
4.
Contoh
Materi Fiqh Ibadah di Madrasah Ibtidaiyah (Sholat Id)
Pembelajaran
Shalat ‘Id[12]
Standar Kompetensi :
Siswa mengenal Sholat ‘id
Kompetensi Dasar :
Siswa menjelaskan macam-macam shalat 'id
Siswa menjelaskan
ketentuan shalat 'id
Siswa mendemontrasikan tata
cara shalat 'id
Kelas / Semester : IV (empat) /
2 (dua)
Materi
Setelah berpuasa satu bulan, umat Islam bergembira.
Seperti kata Rasulullah, kegembiraan orang berpuasa itu ada dua. Pertama,
kegembiraan saat berbuka atau selesainya tugas puasa, dan kedua kegembiraan
saat bertemu Allah yang menyediakan pahala puasa. Kegembiraan selesai berpuasa
disambut dengan shalat dua rakaat yang dipenuhi ucapan pujian atas kebesaran
Allah (takbîr) pada tanggal satu syawal. Shalat itu disebut shalat sunnah 'id.
Selain pada tanggal satu syawal, shalat 'id dilaksanakan
juga pada tanggal 10 dzulhijjah. Shalat 'id yang ini bukan karena selesainya
puasa, namun karena pada hari itu para jamaah haji selesai melakukan wukuf di
'arafah. Jadi umat Islam memiliki dua hari raya dan dua kali shalat 'id dalam
satu tahun, yaitu shalat hari raya 'idu-l-fithrî
dan 'idu-l-adh-hâ Shalat 'idul fitri
dan shalat idul adha dua shalat yang dilakukan di lapangan terbuka (bila memungkinkan)
pada dua hari raya. Hukum shalat 'id adalah sunah mu'akkadah. Bahkan kaum
perempuan yang sedang haid pun disunnahkan untuk bisa hadir di tempat shalat, walaupun
tidak ikut shalat. Tata cara shalatnya memiliki kesamaan, hanya pada beberapa perbuatan
sunnah tertentu di luar shalat yang berbeda.
Adapun cara shalat 'id adalah sebagai berikut:
a. Niat untuk shalat 'id (fitri atau adhâ)
b. Takbiratu-l-ihrâm sebagaimana shalat biasa
c. Kemudian diikuti takbir 7 kali dengan diiringi bacaan tasbih di
antara takbir-takbir itu.
d. Membaca surat al-fatihah
e. Membaca surat
f.
Ruku', I'tidal dan
sujud seperti shalat biasa
g. Pada rakaat kedua, saat berdiri dari sujud bertakbir 5 kali
diselingi bacaan tasbih seperti pada rakaat pertama.
h. Selanjutnya seperti dalam shalat biasa.
i.
Selesai shalat,
khatib melaksanakan khutbah dan jamaah mendengarkan sampai selesai.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa :
1. Fiqh ibadah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum
syari’ah tentang perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya kepada Tuhannya
dalam bentuk penyembahan yang dilakukan dengan jalan tunduk serendah-rendahnya
yang tata caranya didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci (Al-Qur’an dan
Sunnah).
2. Fiqh ibadah meliputi thaharah, shalat,
penyelenggaraan jenazah, zakat, puasa, haji.
3. Analisis tentang materi fiqh ibadah pada MI dapat
dilakukan pada ruang lingkup materi fiqh di MI yaitu masalah ibadah dan
muamalah, materi fiqh ibadah di MI yang lebih menekankan pada fiqh praktis bagi
siswa dan analisis perbedaan materi fiqh ibadah di setiap tingkat pendidikan
yaitu MI, MTs dan MA.
4. Contoh
Fiqh Ibadah di Madrasah Ibtidaiyah (Sholat Id) kelas IV Semester 2
Standar Kompetensi :
Siswa mengenal Sholat ‘id
Kompetensi Dasar :
Siswa menjelaskan macam-macam shalat 'id
Siswa menjelaskan
ketentuan shalat 'id
Siswa mendemontrasikan tata
cara shalat 'id
Daftar Pustaka
Zain MS, Lukman. 2012. Modul Pembelajaran Fiqh di Madrasah
Ibtidaiyah. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI
Mas’ud, Ibnu dan Zainal Abidin S.
2000. Fiqih Madzhab Syafi’I. Bandung : Pustaka Setia
Supiana dan M.
Karman. 2004. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung : Remaja Rosdakarya
Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia No. 2 tahun 2008 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah
Sanjaya, Wina. 2010. Strategi
Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta : Prenada
Media Group
Desmita. 2009. Psikologi
Perkembangan. Bandung : Remaja Rosdakarya
KNK'id
[1] Lukman Zain MS, Modul
Pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah, (Jakarta : Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, 2012), hlm. 7
[2] Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin S, Fiqih Madzhab Syafi’I, (Bandung : Pustaka Setia, 2000), hlm. 15
[3] Supiana dan M. Karman, Materi
Pendidikan Agama Islam, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 3
[4] Ibid, hlm. 23
[5] Ibid, hlm. 51
[6] Ibid, hlm. 61
[7] Ibid, hlm. 83
[8] Ibid, hlm. 97
[9] Wina Sanjaya, Strategi
Pembelajaran Berorientasi Stamdar Proses Pendidikan, (Jakarta : Pranada
Media Group, 2010), hlm. 17
[10] Desmita, Psikologi
Perkembangan, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2009), hlm. 156
[11] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
[12] Lukman Zain MS, Modul
Pembelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah, (Jakarta : Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, 2012), hlm. 243
Tidak ada komentar:
Posting Komentar